Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam: a. sepeda motor; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Bus; dan d. Mobil Barang. (3) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda