Koreksi Pasal 3
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam:
a. sepeda motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus; dan
d. Mobil Barang.
(3) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda
