Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Angkutan orang dan/atau barang; b. kewajiban penyediaan Angkutan umum; c. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; d. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum; e. dokumen Angkutan orang dan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum; f. pengawasan muatan Angkutan barang; g. pengusahaan Angkutan; h. tarif Angkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. subsidi Angkutan Penumpang umum; j. industri jasa Angkutan umum; k. sistem informasi manajemen perizinan Angkutan; dan l. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda