Koreksi Pasal 58
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) APA berlaku dan mengikat bagi:
a. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, selama jangka waktu APA.
(2) Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas hal-hal yang disepakati dalam APA.
(3) Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses penentuan APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Koreksi Anda
