Koreksi Pasal 46
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) UNDANG-UNDANG, Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG, Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG, Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG, Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG, dan Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat pelaksanaan Putusan Banding atau surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
