Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, menerbitkan kembali ketetapan dan/atau keputusan sebagai pengganti ketetapan dan/atau keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut. (2) Ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan ketetapan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda