Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (2) Surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan atau Verifikasi dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; dan/atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (3) Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UNDANG-UNDANG, dilanjutkan dengan penerbitan: a. surat ketetapan pajak sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UNDANG-UNDANG belum terlewati; atau b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UNDANG-UNDANG terlewati.
Koreksi Anda