Koreksi Pasal 45
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;
b. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
c. penyusunan . . .
c. penyusunan rencana strategis;
d. penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah;
e. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
f. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
g. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota.
(4) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.
(5) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan . . .
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional.
(6) Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan baik secara individual, kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru
Koreksi Anda
