Koreksi Pasal 44
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
(2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagian Keduabelas
Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
Koreksi Anda
