Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Koreksi Anda