Koreksi Pasal 37
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
