Koreksi Pasal 27
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
