Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk: a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru; dan b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/ atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pasal 27 . . .
Koreksi Anda