Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atau ayat (7) untuk Guru yang bertugas: a. pada satuan pendidikan khusus; b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Koreksi Anda