Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda