Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas: a. pada . . . a. pada satuan pendidikan khusus; b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Koreksi Anda