Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen; b. memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan g. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Koreksi Anda