Koreksi Pasal 19
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
g. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Koreksi Anda
