Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut: a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; b. untuk SD atau yang sederajat 20:1; c. untuk MI atau yang sederajat 15:1; d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1; e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1; f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1; g. untuk MA atau yang sederajat 15:1; h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat MENETAPKAN ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada: a. satuan . . . a. satuan pendidikan khusus; b. satuan pendidikan layanan khusus; c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Koreksi Anda