Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria: a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi; b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi; b. letak dan kondisi geografis; dan/atau c. kondisi sosial-ekonomi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda