Koreksi Pasal 60
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan bertugas di Daerah Khusus berhak atas rumah dinas yang memenuhi standar kelayakan huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Guru yang bersangkutan bertugas di Daerah Khusus.
(3) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila Guru yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Guru sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Koreksi Anda
