Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat MENETAPKAN ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang: a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus; b. berkeahlian khusus; dan/atau c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Koreksi Anda