Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 74 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda