Koreksi Pasal 5
PP Nomor 74 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
