Koreksi Pasal 3
PP Nomor 74 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Teks Saat Ini
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Koreksi Anda
