Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.
Koreksi Anda