Koreksi Pasal 1
PP Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat INDONESIA Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA
pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
