Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6247) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda