Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (2) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada: a. BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau b. BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan dan/atau program jaminan kematian, tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya. (3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.
Koreksi Anda