Koreksi Pasal 3
PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan kematian;
c. jaminan hari tua; dan
d. jaminan pensiun.
Koreksi Anda
