Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1972 Nomor 29); www.djpp.kemenkumham.go.id 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 42); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 43); 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 30); dan 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda