Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan : a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V menjadi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara menjadi Pemegang Saham PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V.
Koreksi Anda