Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui: a. pemantauan kualitas air pada Rawa; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa; c. pelarangan pembuangan sampah ke Rawa; d. Pengaturan Tata Air; dan e. pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa. (2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda