Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pada Rawa yang: a. masih alami; dan b. telah dikembangkan. (2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya. (3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air; b. penghematan penggunaan air; c. pengendalian muka air; dan/atau d. pencegahan kehilangan air. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda