Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda