Koreksi Pasal 29
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
