Koreksi Pasal 26
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri, www.djpp.kemenkumham.go.id
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
