Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan: a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan Rawa; dan b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk Rawa lebak.
Koreksi Anda