Koreksi Pasal 20
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan Rawa; dan
b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk Rawa lebak.
Koreksi Anda
