Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut. (2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan: a. muka air; dan b. sirkulasi air.
Koreksi Anda