Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui: a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air; b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan c. pengaturan sempadan Rawa.
Koreksi Anda