Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konservasi Rawa dilakukan melalui: a. pelindungan dan pelestarian Rawa; b. pengawetan air pada Rawa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Koreksi Anda