Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin. (2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik. (3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
Koreksi Anda