Koreksi Pasal 42
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. manfaat dan dampak jangka panjang;
b. kebutuhan hidup bagi masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
d. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien;
e. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan
f. keberlanjutan fungsi Rawa.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan
b. rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
Koreksi Anda
