Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. manfaat dan dampak jangka panjang; b. kebutuhan hidup bagi masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; d. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien; e. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan f. keberlanjutan fungsi Rawa. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan b. rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
Koreksi Anda