Koreksi Pasal 38
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan pada Rawa yang:
a. masih alami; dan/atau
b. telah dikembangkan.
Koreksi Anda
