Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan pada Rawa yang: a. masih alami; dan/atau b. telah dikembangkan.
Koreksi Anda