Koreksi Pasal 37
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
