Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a dilakukan melalui Pengaturan Tata Air untuk kegiatan pertanian dan nonpertanian. (2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mempertimbangkan karakteristik Rawa; b. mempertimbangkan kearifan lokal; dan c. memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Koreksi Anda