Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. Konservasi Rawa; b. Pengembangan Rawa; dan c. Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. (2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda