Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 72
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Menteri MENETAPKAN Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran