Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 62 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pemberhentian sementara; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda