Koreksi Pasal 68
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan Rawa.
(2) Dalam hal partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada daerah Irigasi Rawa, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
