Koreksi Pasal 53
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ditugaskan menangani sistem informasi Rawa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
