Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal Rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, penetapan Rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda