Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. citra satelit; dan/atau b. foto udara. (3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.
Koreksi Anda