Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria: a. terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan b. tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut. (2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria: a. terletak jauh dari pantai; dan b. tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda